Target indo.com
MAKASSAR — PD Parkir Makassar Raya mengimbau masyarakat tidak membayar parkir tanpa karcis. Untuk mengantisipasi pungutan liar (pungli).
Imbauan ini menyikapi viralnya pungutan tarif parkir di Pasar Sentral oleh oknum juru parkir (jukir) liar. Dia menarik tarif parkir sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat.
Direktur PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar mengungkapkan, jukir resmi dilengkapi dengan atribut. Seperti id card atau rompi, dan karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi.
Kalau ada yang tidak pakai id card berarti itu jukir liar atau jukir pembantu. Kalau begitu berarti tidak resmi. Berpotensi ada pungli,” kata dia, usai meninjau parkir di Pasar Sentral, Kamis (29/4/2021).
Makanya, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Apalagi pada momentum Ramadan ini kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan semakin ramai. Banyak oknum memanfaatkan kondisi.
“Sepanjang dia tepi jalan, maka yang memungut parkir adalah PD Parkir. Kalau dia di dalam pasar bukan lagi PD Parkir yang pungut. Jadi jelas di karcisnya ada tertulis,” bebernya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak menbayar parkir bila jukir tidak memberikan karcis. “Masyarakat jangan lupa dengan karcisnya. Itu harus diberikan dari jukir,” imbuhnya.


