targetindo.com.
TORAJA UTARA — Pria berinisial R tak berkutik. Dia ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung, di Rantepao, Toraja Utara, Jumat (30/4/2021).
Dia diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Tana Toraja. Sejumlah Saset sabu-sabu dan uang tunai diamankan dari pelaku.
Kasi Berantas BNN Tana Toraja, Andarias mengatakan, sabu-sabu siap pakai yang dibawa R ditemukan di dalam sebuah bungkus rokok.
Total diamankan enam Saset sabu-sabu dari bungkus rokok tersebut dengan berat satu gram lebih.
Uang tunai sebesar Rp1 juta hasil penjualan barang haram itu juga diamankan. Termasuk ponsel pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
“R kini ditahan di BNN Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” ungkapnya.(*)


