Luwu timur,sulsel.targetindo.com.
Ijazah adalah sebagai bukti bahwa kita pernah belajar. bukti kelulusan yang dipergunakan untuk bekerja ataupun untuk mencari dan melanjutkan ke jenjang selanjutnya misal perguruan tinggi, angkatan, kedinasan, dll
Begitu juga yang di harapkan oleh Frengki chandra, mantan siswa didik di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 1 Luwu timur, tahun pelajaran 2019 lalu, berharap bisa mendapatkan tanda bukti kelulusan sekolah yang terakhir (ijazah).
“Namun Hal itu berimbang balik, setelah pihak sekolah tidak memberikan ijazah tersebut”.
Padahal Frengki chandra sangat mengharapkan ijazah itu, karena selain diketahui sudah memiliki ijasah terakhir, ijasah itu juga sangat di butuhkan untuk melamar satu pekerjaan.
” dikatakannya, ia sangat memerlukan ijasah tersebut, untuk dipergunakannya di salah satu perusahaan yang berada di Morowali.
Iye, saya kesekolah mau ambil ijazahku, karna mau saya pakai di perusahaan di Morowali, tapi tidak dikasih sama kepala sekolah yang sekarang menjabat, katanya saya salah satunya yang di duga melapor perbuatan Asusila kepala sekolah yang menjabat waktu itu, terangnya.
Seperti yang di ketahui sebelumnya, Aksa Kadir, S, P.d.MM. selaku kepala sekolah pada tahun 2019 lalu, yang terjerat UU Asusila pada anak, dan pengadilan memutuskan vonis hukuman saat itu.
Selain Frengki Chandra, 12 mantan siswa sekelas Frangki Chandra, yang juga di anggap ikut melapor atas kejadian itu, mengeluhkan atas tindakan oleh pihak sekolah, yang belum bisa memberikan ijazah masing masing.
“Ada 13 temanku termasuk saya, yang tidak di kasih ijasahnya, sudah berapa kali juga minta ijazahnya tapi tidak di kasih, karna katanya saya 13 orang yang lapor kepala sekolah lalu, padahal saya tidak perna melapor. Kesal Frengki saat di tanya.
Menurut Pelaksana Tugas (PLT) SMK 1 Luwu timur. Andi Camat, S.Pd, terkait ijazah mantan siswa yang di tahan oleh pihak sekolah, ada kaitannya atas Pidana kepala sekolah, Aksa Kadir, S, P.d.MM, yang saat ini masih menjalani hukuman di lembaga Masamba, ucapnya, saat di konfirmasi wartawan, Sulsel.Target Indo di ruang kerjanya, jumat, (7/1/2022),
iya, ndak di tanda tanganpi semuanya, adaji ijazahnya, karna na tau semuaji itu yang 13 siswa, apa masalahnya, begitumi menurut kepsek yang dulu, kenapa sampai di tahan,
“Saat di pertanyakan solusinya, kepada pihak sekolah agar ijazah dari 13 mantan siswa tersebut, bisa diberikannya, mengingat sekian lamanya, sejak dari tahun 2019 hingga kini tahun 2022, dan bukan bersifat intimidasi kepada siswa.
Kalau saya, adaji solusinya, tapi sabar, karna bukan Hak PLT pada saat itu, jadi harus ada surat kuasa dari dinas Provinsi, karna kita tidak bisa ambil keputusan kalau belum ada surat kuasa, tinggal surat kuasa yang saya tunggu, apa susahnya. Jelas, Andi Camat, S.Pd.


