LUWU UTARA, SULSEL
Polemik adanya oknum Kades dan Guru SD bekerja sama kelola tambang ilegal di Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara secepatnya akan dilakukan Laporan pengaduan ke Polda dan Kajati Sulsel.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pelaksana Harian Lak Ham Indonesia (Kalakhar LHI) Luwu Raya, Iskaruddin.
Menurut Iskaruddin laporan Divisi investigasi LHI terkait polemik tambang ilegal yang diterimanya sudah rampung datanya dan selanjutkan akan dilaporkan ke Ketua Umum DPP LHI di Makassar sebagai bentuk dokumen laporan.
Lanjut Iskaruddin, dirinya janji akan berkoordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah dipenuhi dengan membuka data pemilik tambang yang ada di Kabupaten Luwu Utara, terkait siapa saja oknum pemilik ijin pengelolaan tambang yang belum mengantongi ijin resmi namun sudah lama melakukan kegiatan tidak pantas tersebut untuk ditolelir.
“yah…sudah dibuka saja datanya karena memang itu kewajiban mereka selaku pihak yang berwenang terkhusus pada bidang lingkungan hidup yang kami tuntut sesuai keterbukaan informasi publik tapi hal itu belum patut untuk diapresiasi, tanpa ada tindak lanjut,” kata Iskar sapaan akrabnya kepada media, Kamis (11/1/24).
Kinerja pihak terkait yang mengurus hal itu, menurut Iskar harus pro-aktif dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
“Kami pada awalnya memang sangat menyayangkan kinerja semua pihak yang seharusnya pro-aktif dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
Diuraikan Iskar, bahwa data yang didapatkan oleh Divisi Investigasi LHI telah memberikan gambaran bahwa rata-rata pemilik tambang ilegal sudah seharusnya diberikan surat teguran sejak awal namun terkesan ada dugaan pembiaran.
Artinya 2 tahun terakhir ini, menurut Iskar belum ada penanganan lanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup, ESDM dan Pertambangan setempat terkait tambang ilegal ini.
Dia memetakan hasil temuannya dan mendapatkan hal yang sangat krusial tentang munculnya nama-nama Kades dan Guru (ASN) serta APH setempat, dan sejumlah nama oknum Pengelola Proyek Irigasi Baliase di Kabupaten Luwu Utara yang juga terlibat dalam kepemilikan tambang ilegal serta Pengelola Proyek patut diduga sebagai penadah material curian karena pengelola Proyek APBN tersebut menerima material dari tambang yang tidak berijin akan dikaji lebih lanjut.


