TARGETINDO.com. Kota Palopo, Drs HM Judas Amir, MH melarang ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk ke luar kota selama hari libur Isra Miraj dan hari Raya Nyepi.
Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 9 Maret 2021 ditandatangani Wali Kota Palopo. Dimana dalam SE tersebut, ASN dilarang bepergian ke luar kota dari tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Tahun 2021 Tanggal 08 Maret 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Hati Raya Isra Miraj Nabi Muhammad Saw dan Hari suci Nyepi Tahun Saka dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19),” isi surat edaran tersebut.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Dalam SE tersebut ada enam poin yang diimbau dari Kemenpan, salah satunya jika ASN ingin ke luar kota harus punya izin wali kota.
“Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa perlu melakukan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus dahulu mendapatkan izin dari Wali Kota,” tulis imbauan pada poin ketiga tersebut.
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar surat edaran ini, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
PP No.30, Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja.


