Boting,targetindo.com-Tiga terdakwa kasus program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP-2), telah menjalani sidang kedua, Senin, 9 Maret 2021.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar itu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tiga saksi yang didudukkan, yakni Kepala Satker Aldi Mustafa, Ketua LCO NUSP-2 Subhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nurseha.
Keterangan tiga saksi tidak melenceng dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Para terdakwa, masing-masing Koordinator BKM Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi, terancam seumur hidup dalam penjara.
Para terdakwa, disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
“Iya, bisa saja seperti itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Palopo, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman SH, Selasa, 10 Maret 2021.
i Nyoman, mengatakan, Program (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016, diduga terdapat didalamnya kerugian negara.
Atas dasar tersebut, penyidik Polres Palopo, melakukan rangkaian penyidikan hingga akhirnya menyeret tiga BKM.
Setelah sidang kedua, tambah Nyoman, JPU masih akan menunggu dilaksankannya sidang ketiga.
“Kita gelar sidang di PN Tipikor Makassar, secara virtual,” pungksnya.


