Makassar, TARGET INDO.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Karerong Karebosi, MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komersialisasi lapak Kangrerong.
Penetapan tersangka MS ini setelah pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yakni, di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar dan kantor UPTD Kanrerong.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi tersebut, sehingga jaksa pun langsung menetapkan Kepala UPTD Kanrerong sebagai tersangka.
“Tiga hari yang lalu kita tingkatkan dan ditemukan adanya unsur melawan hukum, makanya kita naikkan ke penyidikan dan hari ini kita lakukan penetapan tersangka dengan inisial MS dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari.
Andi Sundari menambahkan, pihaknya akan terus mendalami perkara ini terkait soal aliran dana dari komersialisasi lapak Kanrerong yang berada di Jalan RA. Kartini, untuk mengetahui muara dana dari komersialisasi lapak Kanrerong
“Terkait aliran uangnya ke mana, kita tunggu hasil fakta persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, MS dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf b UU No 20 tindak pidana korupsi. Setelah ditetapkan tersangka, MS langsung dibawa ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk dilakukan penahan. (*)


