• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Sulsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Sulsel
No Result
View All Result

Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk

admin by admin
Maret 25, 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk
0
SHARES
19
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULTENG, TARGET INDO.com – Berita banggai, gemasulawesi– Aparat Satuan Narkoba Polres membekuk seorang Narapidana (Napi) pengedar Narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

 

“Napi berinisial BL Alias B (29) ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu 24 Maret 2021,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Kamis 25 Maret 2021.

 

Ia mengatakan, BL pengedar sabu di Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, menjalani hukuman sejak tahun 2018 dan berstatus sebagai tahanan tamping.

 

BL dibekuk di pencucian kendaraan bermotor Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

 

“Anggota mendapat informasi di pencucian Lapas Luwuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, yang dilakukan seorang Napi tamping. Ia bekerja sebagai pencuci motor,” jelasnya.

 

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku sedang berada di pencucian kendaraan bermotor.

 

Dalam penggeledahan ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu.

 

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 sachet di dalam sebuah tas pinggang warna hitam,” sebutnya.

 

Napi yang divonis hakim tujuh tahun atas kasus pencabulan ini langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,78 gram itu guna proses hukum lebih lanjut.

 

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

 

Pasal 114 UU Narkotika

 

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

 

Pasal 119 UU Narkotika

 

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

 

Pasal 124 UU Narkotika

 

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

 

“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengetahui asal barang haram ini,” tutupnya.

 

 

Previous Post

Antusias Personil Polsek Tamalatea Dalam Laksanakan Vaksin Tahap Ke 11

Next Post

Polisi Ringkus Penjambret di Makassar Spesialis Sasar Korban Wanita

admin

admin

Next Post
Polisi Ringkus Penjambret di Makassar Spesialis Sasar Korban Wanita

Polisi Ringkus Penjambret di Makassar Spesialis Sasar Korban Wanita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Ijazah Di Tahan?? Sejumlah Mantan Siswa Didik SMK Negeri 1 Lutim, Mengeluhkan Pihak Sekolah

    Ijazah Di Tahan?? Sejumlah Mantan Siswa Didik SMK Negeri 1 Lutim, Mengeluhkan Pihak Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sebarkan Berita Bohong, Manajer SPBU Puncak Indah Malili Dilaporkan Ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Siswa SMPN 1 Tomoni Terpilih Mengikuti Jambore Nasional Pramuka XI 2022 Wisata Cibubur, Jakarta Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakalantas di Desa Maliwowo, Grand Max Vs KLX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades Serentak Di Luwu Utara Berujung Baku Tikam, Satu Orang Di Nyatakan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Sulsel

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025