• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Sulsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Sulsel
No Result
View All Result

Hakim Diharap Hukum Maksimal Terdakwa Perusakan Ruko di Jalan Buru Makassar

admin by admin
Maret 31, 2021
in Uncategorized
0
Hakim Diharap Hukum Maksimal Terdakwa Perusakan Ruko di Jalan Buru Makassar
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR,TARGETINDO.com – Majelis Hakim menarget pembacaan vonis perkara dugaan tindak pidana perusakan ruko di Jalan Buru, Makassar yang menjerat Edy Wardus sebagai terdakwa, dua pekan mendatang. Korban berharap hakim menghukum maksimal terdakwa.

 

Tadi tunda pledoinya. Kalau putusan ditarget dua minggu ke depan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra, Rabu (31/3/2021).

 

Terpisah, korban perusakan ruko di Jalan Buru Irawati Lauw berharap putusan Majelis Hakim nantinya bisa memberikan keadilan bagi dirinya.

 

Harapan kami sebagai korban yah bagaimana terdakwa ini dapat ganjaran hukuman yang maksimal agar ada efek jera,” kata Irawati Lauw.

 

Ia sangat berharap Majelis Hakim lebih kepada mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang cukup jelas menerangkan perbuatan terdakwa.

 

Selain keterangan saksi ahli konstruksi yang menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kegagalan konstruksi, juga adanya keterangan saksi lainnya dan fakta hasil peninjauan lapangan.

 

“Tentunya sekali lagi harapan kami nantinya agar terdakwa diberi efek jera dengan memberikan hukuman pidana maksimal yang ada dalam pasal 406 KUH Pidana,” harap Irawati.

 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Edy Wardus, terdakwa dalam kasus dugaan pidana perusakan ruko di Jalan Buru, Makassar

pidana selama 10 bulan kurungan.

 

Andi Syahrir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya menuntut terdakwa pasal 406 KUH Pidana karena ada perbedaan peranan atau bukan kekuatan bersama antara Jemis Kontaria dengan terdakwa Edy Wardus.

 

“Jadi peranannya berbeda, Jemis yang punya uang sedangkan Edy Wardus sebagai pemborong,” kata Syahrir

 

Akan tetapi, kata dia, pada saat pelaksanaan pembangunan terjadinya perusakan dan mereka tahu buktinya apa. Yang pertama, mereka ada di lokasi pada waktu korban menyampaikan ada perusakan. Kemudian mereka berdua datang kepada korban meminta maaf.

 

“Tak hanya itu, pembangunan dilakukan tanpa memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Betul ada pengakuan terdakwa jika dia yang mengurus IMB tapi faktanya tak ada dokumen IMB yang dimaksud,” terang Syahrir.

 

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, tim JPU memberikan tuntutan pidana selama 10 bulan kurungan dan dikurangi dengan masa penahanan kota.

 

“Tuntutan kita 10 bulan penjara sebagaimana dalam pasal 406 KUH Pidana,” jelas Syahrir.

 

 

 

Previous Post

Serang Mabes Polri, Pelaku Tewas

Next Post

Kapolri: Pelaku Teror Seorang Wanita Berinisial ZA, Simpatisan ISIS

admin

admin

Next Post
Kapolri: Pelaku Teror Seorang Wanita Berinisial ZA, Simpatisan ISIS

Kapolri: Pelaku Teror Seorang Wanita Berinisial ZA, Simpatisan ISIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Ijazah Di Tahan?? Sejumlah Mantan Siswa Didik SMK Negeri 1 Lutim, Mengeluhkan Pihak Sekolah

    Ijazah Di Tahan?? Sejumlah Mantan Siswa Didik SMK Negeri 1 Lutim, Mengeluhkan Pihak Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sebarkan Berita Bohong, Manajer SPBU Puncak Indah Malili Dilaporkan Ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Siswa SMPN 1 Tomoni Terpilih Mengikuti Jambore Nasional Pramuka XI 2022 Wisata Cibubur, Jakarta Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakalantas di Desa Maliwowo, Grand Max Vs KLX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades Serentak Di Luwu Utara Berujung Baku Tikam, Satu Orang Di Nyatakan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Sulsel

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025