Makassar,TARGETINDO.com – Reza alias Ucok, 22 tahun, pelaku pembobolan rumah salah satu warga di Jalan Sungai Limboto, yang berhasil menggondol uang tunai Rp 19 juta dilumpuhkan pihak kepolisian, Sabtu 3 April 2021, dini hari.
Warga Jalan Maccini Gusung ini dilumpuhkan, lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatannya, sehingga Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang langsung memberikan tindakan tegas.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, pelaku ditangkap di persembunyiannya di Jalan Korban 40 ribu jiwa.
Ucok berusaha merebut senjata dari salah satu petugas kemudian dia mencoba kabur dari tempat persembunyiannya dengan melompat dari jendela, lalu petugas pun memberikan tindakan tegas yang mengenai kaki pelaku,” kata Ipda Nasrullah.
Nasrullah menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban melalui pintu samping lalu merusak grendel pintu rumah milik korban.
“Setelah berhasil masuk, pelaku langsung ke ruang tengah dan mengambil handphone, uang tunai sebanyak Rp 19 juta, BPKP dan serta STNK motor, sehingga korban mengalami kerugian Rp 24 juta lebih,” jelasnya.
Di hadapan polisi, Ucok mengakui telah membeli sebuah sepeda motor dari hasil uang yang ia ambil di rumah korban dan handphone milik korban juga telah dijual kepada dua orang pria masing-masing bernama RR, 50 tahun dan ZA, 29 tahun.

“Keduanya telah membeli handphone hasil curian pelaku, sehingga mereka juga turut diamankan ke Mapolsek Ujung Pandang,” katanya.


