• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Sulsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Sulsel
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Direktur Anak Perusahaan PT Pelindo

admin by admin
April 8, 2021
in Uncategorized
0
Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Direktur Anak Perusahaan PT Pelindo
0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jaksa Penuntut Umum akan menunggu pembelaan terdakwa, setelah itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan.

 

MAKASSAR, TARGETINDO.com – Kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Pelindo akhirnya memasuki babak baru. Terdakwa Kusmahadi yang merupakan Direktur non aktif PT Nusantara Terminal Services dituntut 12 tahun penjara.

Kusmahadi bersama rekannya Muhammad Riandi dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar.

Tuntutan berat tersebut dijatuhkan usai Jaksa menganggap perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Kusmahadi Setya Jaya selama 12 Tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini,” ujar Kamaria, JPU perkara ini di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/4/2021).

Tidak hanya itu, terdakwa kata Kamaria juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayarnya, atau tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, Kusmahadi sebelumnya didakwa lantaran melakukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum di lima proyek pada Juni 2016 hingga September 2018 sehingga negara diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp 16,823 miliar.

Dimana lima item atau kegiatan proyek yang prosesnya disalahgunakan tersangka tersebut, masing-masing dalam proyek penyediaan pengangkutan material Sirtu (Pasir dan Batu) dan material proyek lainnya dengan PT Alam Jaya Transparan, pengelolaan dan pengiriman pasir sungai dan pasir batu proyek reklamasi dan pembangunan dermaga Makassar New Port dengan CV Risma Buana.

Lalu, proyek pengadaan batu untuk pembangunan proyek pelabuhan Tarakan dengan CV Batu Pogimba Nusa Persada, proyek kerjasama bongkar muat material PLTB Jeneponto dengan PT Ale Heavy Industries dan proyek kegiatan angkutan lanjutan Delivery Service PT NTS wilayah Tanjung Redeb.

“Modusnya, tersangka menerima beberapa manfaat untuk diri sendiri. Salah satunya di kasus dengan PT Alam Jaya Transport (AJT) yakni setiap transaksi, tersangka menerima Rp 5 juta dan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan ada 44 kali transaksi,” ungkapnya.

 

“Sehingga kami berpendapat, ada pelanggaran yang sifatnya melawan hukum oleh tersangka membuat uang PT NTS anak perusahaan PT Pelindo IV itu keluar dan tidak bisa dikembalikan. Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999,” ujar Ketua Tim perkara ini, Nana Riana, 4 November 2020 lalu.

Diketahui ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menunggu pembelaan terdakwa, setelah itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan.

Previous Post

Hendak Kabur dan Dorong Petugas ke Tumpukan Besi, Pelaku Curanmor BTP Dilumpuhkan

Next Post

BNN Palopo Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba

admin

admin

Next Post
BNN Palopo Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba

BNN Palopo Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Ijazah Di Tahan?? Sejumlah Mantan Siswa Didik SMK Negeri 1 Lutim, Mengeluhkan Pihak Sekolah

    Ijazah Di Tahan?? Sejumlah Mantan Siswa Didik SMK Negeri 1 Lutim, Mengeluhkan Pihak Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sebarkan Berita Bohong, Manajer SPBU Puncak Indah Malili Dilaporkan Ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Siswa SMPN 1 Tomoni Terpilih Mengikuti Jambore Nasional Pramuka XI 2022 Wisata Cibubur, Jakarta Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakalantas di Desa Maliwowo, Grand Max Vs KLX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades Serentak Di Luwu Utara Berujung Baku Tikam, Satu Orang Di Nyatakan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Sulsel

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
    • Kab Pinrang
    • Kab Tana Toraja
    • Kab. Enrekang
    • Kab. Kepulauan Selayar
    • Kab. Luwu
    • Kab. Luwu Timur
    • Kab. Luwu Utara
    • Kab. PangkajeneDan Kepulauan
    • Kab. Sidenreng Rappang
    • Kab. Toraja Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025