MAKASSAR, TARGETINDO.com
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar telah memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini mulai Jumat (23/4/2021).
Larangan mudik tersebut sesuai Peraturan Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021.
“Telah diterapkan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin per hari ini 23/4/2021,” kata Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto.
Untuk tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan 18 – 25 Mei 2021, penumpang masih bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan hasil test PCR.
“Persyaratan perjalanan diperketat yaitu penumpang masih bisa melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil test PCR/ RT Antigen/ Genose C19 yang berlaku 1×24 jam,” jelasnya.
Sementara untuk periode 6-17 Mei 2021, penumpang wajib menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 3×24 jam, RT Antigen yang berlaku 2×24 jam, Genose C19 yang berlaku 1×24 jam.
Adapun untuk penumpang perjalanan ASN, BUMN, TNI, Polri, Pegawai Swasta, dan pekerja sektor informal wajib menunjukkan surat izin perjalanan dengan ketentuan.
1. Bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri wajib menunjukkan print out Surat Ijin Perjalanan yang sah dari pejabat setingkat Eselon II.
2. Pegawai swasta wajib menunjukkan print out Surat Ijin Perjalanan yang sah dari pimpinan perusahaan.
3. Pekerja sektor informal, masyarakat umum dan non pekerja wajib menunjukkan print out Surat Ijin Perjalanan yang sah dari Lurah/ Kepala Desa.
Sementara untuk Surat Ijin Perjalanan memiliki ketentuan, berlaku secara individual, berlaku untuk 1 kali perjalanan pulang – pergi dan berlaku hanya untuk 17 tahun ke atas.


