LUTRA – Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Luwu Utara, Minggu (13/06/2021).
Pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut merupakan pemuda Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kelimanya masing-masing berinisial Mereka adalah TA (16), RI (19), AN (17), AG (15), RY (18).
“Pelaku ditangkap di tempat berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, Senin (14/06/2021).
Menurut Amri, penganiayaan itu berawal saat korban mengendarai motor sedang dalam perjalanan pulang dari Sentral Bisnis Masamba menuju rumahnya di Desa Rompu.
Ketika melintas di depan Pasar Sentral Masamba korban tiba-tiba dikejar oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.
Saat berada di pertigaan jalur dua Kelurahan Baliase, korban terjatuh dari motornya dan disaat itu pula pelaku lalu memukuli korban dengan benda keras.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
“Penangkapan lima pelaku kita lakukan beberapa jam setelah kami menerima laporan dari keluarga korban,” kata Kasat Reskrim.


