suksel, targetindo.com
LUTRA -Warga asal Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Pelaku berinisial AK (21) diamankan pada Kamis (24/06/2021) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 161/ VI/2021 / SPKT, Minggu, 13 juni 2021.
“AK diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap FN (14) Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Jumat (25/06/2021).
Menurutnya, korban dan pelaku berkunjung ke Desa Rampoang, tepatnya di rumah teman pelaku.
Kemudian terduga pelaku menyuruh korban beristirahat di kamar depan.
Pelaku AK memasangkan kelambu untuk korban, usai itu, pelaku langsung membuka baju hingga bugil dan langsung menyetubuhi korban.
“Dari hasil perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (3) UU NO. 17 Thn 2016 jo Pasal 76D Tap PP Pengganti UU NO. 1 Thn 2016 ttg Rubah II UU NO. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU RI NO. 35 Thn 2004 tentang Rubah UU RI NO. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.


