sulsel,targetindo.com
Tomoni.Luwu Timur.
Aktivitas kalangan orang tua murid atau siswa di berbagai daerah di Indonesia bertambah padat dalam pekan-pekan ini dan akan berakhir beberapa hari ke depan.

Hal itu seiring dengan dimulainya penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang pendidikan. Bukan hanya jenjang prasekolah, tingkat dasar hingga menengah, untuk perguruan tinggi juga memasuki penerimaan peserta didik baru.
Tak sedikitnya orang tua yang datang ke sekolah-sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

PPDB kali ini merupakan tahun ajaran kedua dilakukan di tengah wabah virus corona (COVID-19). Tahun lalu, PPDB dilakukan di saat wabah sedang merangkak naik dan tahun ini juga belum berakhir.

PPDB tahun ini dilaksanakan dengan cara tatap muka, dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). yakni cuci tangan, gunakan masker, suntik suhu, dan jaga jarak, hal itu dilakukan, guna untuk menghindari wabah virus covid 19.

Selasa, 29 Juni 2021. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sedang Melangsungkan Pelaksanakan Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2021/2022, Secara Tatap Muka, Penerimaan Siswa Ajaran Baru, Sudah di Gelar Sejak Senin, 28 Juni 2021.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022, dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
informasi yang dihimpun media sulsel,targetindo.com. oleh ketua panitia PPDB, SMPN 1 Tomoni, saat ditemui di ruang kerjanya. Alman, S.Si.M.Pd. menjelaskan, ” jalur seleksi PPDB jenjang SMP dibagi menjadi empat bagian,

Ketua Panitia PPDB, SMPN 1 Tomoni.
(Alman, S.Si.M.Pd)
Jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Empat Jalur PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.
- Jalur zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Jalur afirmasi
Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Jalur prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

“ia menambahkan, sampai hari ini, jumlah siswa yang sudah mendaftar, sudah mencapai 470 siswa, kapasaitas siswa yang di Terima, sama dengan tahun ajaran baru sebelumnya, yakni hanya 320 siswa. dan mengenai waktu pendaftaran berakhir pada tanggal, 2 Juli 2021.


