LUWU – pria berinisial AA (36) warga Desa Bulu Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo diciduk polisi, yang di anggap salah satu pengedar sabu di Suli dan Belopa.
AA ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Luwu pada Rabu (04/08/2021) Pukul 16.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa AA sering mengedarkan sabu.
“Setelah mendapat laporan tersebut, salah satu anggota Sat Narkoba menyamar sebagai pembeli sabu,” katanya.
Setelah itu pihak kepolisian yang menyamar menghubungi pelaku serta memesan sabu.
“AA datang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, pada saat pelaku menyerahkan 3 (tiga) shacet sabu kepada anggota yang menyamar maka pada saat itulah dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 sachet sabu siap edar seberat 3,14 gram.
Diketahui, pelaku ditangkap di Dusun Cimpu, Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS (DPO) yang kini dalam pengejaran.
Atas kejadian tersebut pelaku di bawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut


