LUWU UTARA, SULSEL
Usai melakukan rangkaian penyelidikan, Penyidik Polres Luwu Utara telah menetapkan wajib lapor terhadap A, terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan warga di area SPBU Baliase pada Senin (27/11/23) malam.
Peristiwa penganiayaan tersebut yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial A ditetapkan tersangka dan kepadanya dikenakan wajib lapor selama beberapa hari ke depan. Peristiwa terjadi di Area SPBU yang bersebelahan dengan tempat usaha pencucian Mobil dan Minuman ringan milik warga di Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Kanit Reskrim Umum Polres Luwu Utara, AIPTU Agus Salim saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, “ohhh… Iya tersangka sudah kita kenakan wajib lapor, sambil menunggu proses selanjutnya,” bebernya Sabtu (2/12/23).
Dalam pengaduan Korban, Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan penjelasannya bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka akibat penganiayaan tersebut, pelaku tidak Ditahan hanya dikenakan Wajib Lapor.
Namun seiring berjalannya proses penyelidikan kasus tersebut, sempat beredar kabar bahwa kasus ini dianggap selesai karena telah dilakukan proses damai oleh pihak pelaku.
Menanggapi kabar adanya perdamaian tersebut, korban dengan tegas menyanggah bahwa dirinya selaku korban tidak pernah ditemui oleh pihak pelaku dalam proses damai tersebut.
“Saya tidak pernah bertemu dengan pihak pelaku, bahkan selama kejadian saya berharap pelaku segera ditahan karena keluarga menghawatirkan kejadian berulang sebab pelaku masih bebas berkeliaran di area SPBU” pungkas Mail pada Jumat (1/12/23) malam.


